Langkah Nyata Jaga Aset Umat, Desa Randupitu Serahkan Puluhan Sertifikat Wakaf
Pemerintah Desa Randupitu menggelar acara Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf untuk masjid, musholla, TPQ, dan madrasah diniyah se-Desa Randupitu pada hari Senin, 26 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Randupitu dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan, tokoh agama, serta masyarakat.
Acara dimulai dengan pembukaan, pembacaan Ummul Qur’an Surah Al-Fatihah, serta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Suasana berlangsung khidmat dan penuh rasa syukur atas terealisasinya program sertifikasi tanah wakaf yang telah lama diupayakan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Randupitu, Sekretaris Desa beserta jajaran, Ketua BPD, Kepala KUA Kecamatan Gempol, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Ketua LPM, para nadzir dan wakif, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Randupitu, Bapak Mochammad Fuad, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya para wakif yang telah mengikhlaskan tanahnya untuk kepentingan umat.
Beliau menjelaskan bahwa program sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu program prioritas sejak awal masa jabatannya. Dari total sertifikasi yang diupayakan, sebanyak 48 sertifikat tanah wakaf telah berhasil diselesaikan, sementara beberapa bidang lainnya masih dalam proses pemecahan sertifikat.
“Sertifikasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi konflik di kemudian hari. Sertifikat wakaf ini adalah amanah besar yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Beliau juga menekankan bahwa sertifikat wakaf secara hukum dipegang oleh nadzir, serta mengimbau agar sertifikat disimpan dengan aman, difotokopi, dipindai, dan ditempel informasinya di masing-masing masjid, musholla, TPQ, atau madin sebagai tanda resmi tanah wakaf.
Sambutan kedua disampaikan oleh Bapak Suwito selaku Ketua BPD Desa Randupitu, yang mengapresiasi kerja keras Pemerintah Desa dalam merealisasikan sertifikasi tanah wakaf secara massal.
Ia menyampaikan bahwa keberadaan sertifikat wakaf akan menjadi benteng hukum agar aset keagamaan tidak menimbulkan permasalahan di masa mendatang, serta menegaskan pentingnya kerja sama antara wakif dan nadzir dalam pengelolaan aset wakaf.
Sambutan sekaligus tausiyah disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Gempol, yang menjelaskan bahwa wakaf merupakan ibadah jariyah dengan pahala yang terus mengalir selama manfaatnya masih dirasakan umat.
Beliau mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Randupitu yang telah menginisiasi sertifikasi wakaf secara menyeluruh, sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus penjagaan nilai ibadah wakaf.
“Tugas nadzir tidak hanya menjaga sertifikat, tetapi juga mengelola dan mengembangkan aset wakaf agar semakin bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya penyimpanan sertifikat wakaf secara aman, serta pendokumentasian salinan di KUA dan Pemerintah Desa.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf secara simbolis yang diwakili oleh beberapa dusun, antara lain Masjid Kuba dari Randupitu, Musholla Al-Falah dari Gesing dan Musholla Baitul Ihsan dari Babat. Penyerahan dilakukan kepada perwakilan nadzir dan wakif masing-masing lembaga.
Kegiatan ditutup dengan pembacaan doa, dengan harapan agar tanah wakaf yang telah tersertifikasi dapat memberikan manfaat yang luas bagi umat serta menjadi amal jariyah bagi para wakif.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Pemerintah Desa Randupitu menegaskan komitmennya dalam menjaga aset keagamaan, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, serta memperkuat perlindungan hukum tanah wakaf di wilayah Desa Randupitu.

